Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
kampungjogja.com kampungjogja.com kampungjogja.com
kampungjogja.com kampungjogja.com kampungjogja.com
  • Home
  • Kabar Kampung
  • Jelajah Kampung
  • Etalase Kampung
  • Suara Kampung
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kabar Kampung
  • Jelajah Kampung
  • Etalase Kampung
  • Suara Kampung
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
kampungjogja.com kampungjogja.com kampungjogja.com
kampungjogja.com kampungjogja.com kampungjogja.com
  • Home
  • Kabar Kampung
  • Jelajah Kampung
  • Etalase Kampung
  • Suara Kampung
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kabar Kampung
  • Jelajah Kampung
  • Etalase Kampung
  • Suara Kampung
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Suara Kampung/Dinamika Pengaturan Kampung Di Kota Yogyakarta: Dari Basis Pembangunan Menuju Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Suara Kampung

Dinamika Pengaturan Kampung Di Kota Yogyakarta: Dari Basis Pembangunan Menuju Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

By admin
August 24, 2026 11 Min Read
0

Oleh: Susanto Budi Raharjo, S.H., M.H.

Kampung memiliki kedudukan yang khas dalam kehidupan Kota Yogyakarta. Kampung bukan sekadar pembagian wilayah administratif sebagaimana kelurahan, RW, dan RT, melainkan ruang sosial yang terbentuk melalui sejarah, hubungan antarmasyarakat, identitas budaya, kegiatan ekonomi, dan pengalaman hidup bersama. Dalam Kampung tumbuh solidaritas warga, tradisi gotong royong, pengetahuan lokal, serta berbagai bentuk pengorganisasian masyarakat. Karena itu, perubahan peraturan mengenai Kampung tidak hanya menyangkut tata organisasi, tetapi juga menentukan sejauh mana identitas dan aspirasi warga memperoleh tempat dalam pembangunan Kota Yogyakarta.

Pengaturan Kampung dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung, yang lampirannya kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020, dan akhirnya dicabut serta digantikan oleh Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Ketiga peraturan tersebut memperlihatkan perubahan paradigma. Perwal 72 Tahun 2018 memandang Kampung sebagai basis pembangunan partisipatif, sedangkan Perwal 52 Tahun 2024 menempatkan Pengurus Kampung sebagai salah satu unsur dalam struktur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perubahan ini memberikan kepastian kelembagaan, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, keterwakilan warga, dan kekuatan Kampung dalam memengaruhi kebijakan pembangunan kota.

Lima Kategori Besar Perubahan Pengaturan Kampung di Kota Yogyakarta

Dinamika pengaturan Kampung dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024 dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori besar, yaitu perubahan konseptual, perubahan kelembagaan, perubahan kewenangan, perubahan wilayah dan nomenklatur, serta perubahan kualitas partisipasi dan akuntabilitas.

1. Perubahan Konseptual: Dari Basis Pembangunan Menjadi Bagian dari Lembaga Kemasyarkaatan Kelurahan (LKK)

Perubahan pertama menyangkut cara pemerintah memandang Kampung dan Pengurus Kampung. Perwal 72 Tahun 2018 berangkat dari gagasan bahwa Kampung merupakan basis pembangunan partisipatif. Kampung tidak hanya dipahami sebagai nama tempat, tetapi sebagai ruang sosial tempat masyarakat mengenali persoalan, memetakan potensi, menyusun rencana, melaksanakan kegiatan, dan mengendalikan pembangunan.

Dalam peraturan tersebut, Kampung didefinisikan sebagai tempat yang dihuni sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat dan terbentuk dalam satu atau beberapa RT dan/atau RW. Pengertian ini relatif fleksibel karena mengakui bahwa batas sosial Kampung tidak selalu sama dengan batas administratif RW.

Perwal 52 Tahun 2024 mengubah pengertian tersebut dengan menyatakan bahwa Kampung terbentuk dalam satu atau beberapa RW. RT tidak lagi disebut sebagai satuan yang dapat membentuk Kampung. Perubahan ini membuat pengertian Kampung lebih terikat pada wilayah RW dan kurang lentur dalam mengakomodasi Kampung yang secara historis hanya mencakup beberapa RT atau sebagian wilayah RW.

Perubahan yang lebih mendasar terdapat dalam pengertian Pengurus Kampung. Perwal 72 Tahun 2018 menyebut Pengurus Kampung sebagai lembaga sosial masyarakat yang independen, dibentuk melalui musyawarah pengurus RT dan RW, serta menjadi mitra kerja LPMK dan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi pembangunan.

Sebaliknya, Perwal 52 Tahun 2024 mendefinisikan Pengurus Kampung sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga untuk membantu kelurahan dalam memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan. Kata “independen”, kedudukan sebagai mitra pembangunan, dan fungsi mewujudkan aspirasi masyarakat tidak lagi dicantumkan.

Dengan demikian, terjadi pergeseran konseptual dari Kampung sebagai basis pembangunan dan ruang representasi warga menuju Kampung sebagai bagian dari sistem Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Pergeseran ini memperkuat pengakuan administratif, tetapi dapat memperlemah kemandirian Pengurus Kampung dalam berhadapan dengan pemerintah.

Perubahan konseptual juga terlihat dari pergeseran istilah “pembangunan berbasis Kampung” menjadi “pemberdayaan masyarakat berbasis tema Kampung”. Pendekatan pembangunan berbasis Kampung memungkinkan masyarakat membahas keseluruhan persoalan wilayah, seperti kemiskinan, perumahan, sanitasi, lingkungan, ruang publik, ekonomi warga, transportasi, dan dampak pariwisata. Sementara itu, pendekatan tema Kampung cenderung mengarahkan kegiatan pada kekhasan tertentu, seperti Kampung Wisata, Kampung Budaya, Kampung Sayur, Kampung Ramah Anak, Kampung Iklim, atau Kampung Tangguh Bencana.

Tema Kampung dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan potensi lokal. Namun, tema tidak seharusnya membatasi hak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembangunan yang lebih luas. Kampung Wisata, misalnya, tetap dapat menghadapi persoalan kemiskinan, sanitasi buruk, kenaikan harga tanah, ketimpangan manfaat pariwisata, dan keterbatasan ruang publik.

2. Perubahan Kelembagaan: Dari Pengaturan Khusus Menuju Integrasi Organisasi

Perubahan kedua berkaitan dengan struktur dan posisi kelembagaan Pengurus Kampung. Perwal 72 Tahun 2018 secara khusus mengatur pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan kerja, rapat, serta pengelolaan keuangan Pengurus Kampung. Pengaturan khusus tersebut menunjukkan bahwa Kampung dipandang sebagai kelembagaan yang mempunyai karakter dan kebutuhan berbeda dari RT, RW, serta LPMK.

Perwal 52 Tahun 2024 mengintegrasikan Pengurus Kampung ke dalam satu sistem Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersama RT, RW, LPMK, Karang Taruna, PKK, Posyandu, dan Forum Bank Sampah Kelurahan. Integrasi tersebut memberikan kepastian bahwa Pengurus Kampung merupakan bagian resmi dari kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Dari sisi administrasi, penyatuan pengaturan dapat mempermudah pembinaan, pengawasan, penetapan masa bakti, pengesahan pengurus, dan pengaturan sumber pendanaan. Namun, penyatuan juga membuat kekhasan Kampung sebagai komunitas historis dan ruang pembangunan tidak lagi memperoleh perhatian khusus sebagaimana dalam regulasi 2018.

Struktur organisasi juga mengalami perubahan. Perwal 72 Tahun 2018 menetapkan kepengurusan yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi pembangunan fisik, seksi pembangunan nonfisik, serta seksi data dan teknologi informasi. Struktur tersebut menunjukkan orientasi Pengurus Kampung sebagai organisasi perencanaan dan pembangunan.

Perwal 52 Tahun 2024 menyederhanakannya menjadi ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi kegiatan atau nama lain yang disesuaikan dengan kebutuhan. Struktur baru lebih fleksibel dan memberi ruang bagi Kampung untuk menyesuaikan organisasi dengan karakter wilayahnya. Akan tetapi, fleksibilitas tersebut tidak disertai penetapan fungsi minimal. Akibatnya, tidak ada jaminan bahwa setiap Pengurus Kampung mempunyai unsur yang secara khusus menangani perencanaan, data, pembangunan, lingkungan, ekonomi warga, atau pelindungan kelompok rentan.

Perubahan positif terdapat pada masa bakti. Perwal 72 Tahun 2018 hanya menentukan bahwa masa bakti Pengurus Kampung sama dengan masa bakti LPMK. Perwal 52 Tahun 2024 menetapkan masa bakti selama lima tahun dan membatasi kepengurusan paling banyak dua periode. Ketentuan ini memberikan kepastian waktu, mendorong regenerasi, dan mencegah kepengurusan dikuasai oleh orang yang sama dalam waktu terlalu lama.

Mekanisme pembentukan Pengurus Kampung relatif tidak mengalami perubahan. Pengurus RW membentuk panitia dengan fasilitasi lurah. Panitia kemudian mengundang tiga orang perwakilan dari setiap pengurus RT dan RW untuk mengikuti musyawarah pembentukan Pengurus Kampung. Hasil musyawarah disahkan melalui keputusan lurah.

Meskipun prosedurnya lebih seragam dalam Perwal 52 Tahun 2024, proses tersebut tetap bertumpu pada perwakilan pengurus RT dan RW. Warga biasa, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, kelompok miskin, pelaku usaha kecil, dan kelompok rentan lainnya tidak dijamin memperoleh keterlibatan langsung. Karena itu, integrasi kelembagaan belum diikuti perluasan basis demokrasi dalam pembentukan Pengurus Kampung.

3. Perubahan Kewenangan: Dari Perencana dan Pengendali Menjadi Koordinator Program

Perubahan ketiga menyangkut tugas, fungsi, dan pengaruh Pengurus Kampung dalam pembangunan. Perwal 72 Tahun 2018 memberikan kewenangan yang relatif kuat. Pengurus Kampung bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya dan gotong royong, melaksanakan, serta mengendalikan pembangunan berbasis Kampung.

Fungsinya mencakup pendataan potensi, penyelenggaraan musyawarah pembangunan, inventarisasi dan pemecahan masalah, koordinasi perencanaan antarlembaga sosial, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan ekonomi masyarakat, pelestarian sosial budaya, dan pengendalian pembangunan.

Perwal 52 Tahun 2024 mempersempit rumusan tersebut. Pengurus Kampung bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengonsolidasikan program pemberdayaan masyarakat yang partisipatif berbasis tema Kampung serta memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan. Fungsinya meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi berbasis tema Kampung, memupuk persatuan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong.

Dalam regulasi lama, Pengurus Kampung ditempatkan sebagai aktor yang ikut menyusun dan mengendalikan pembangunan. Dalam regulasi baru, perannya lebih banyak menjadi koordinator dan pelaksana program pemberdayaan. Kata “menyusun rencana pembangunan”, “melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan”, dan “mengendalikan pembangunan” tidak lagi dirumuskan secara tegas.

Perubahan juga terlihat dalam hubungan antarlembaga. Perwal 72 Tahun 2018 mengatur jalur aspirasi secara relatif konkret. RT dan RW menyampaikan usulan pembangunan kepada Pengurus Kampung. Pengurus Kampung mengonsolidasikan usulan melalui musyawarah dan meneruskannya kepada LPMK. Pengurus Kampung, LPMK, RT, dan RW kemudian bekerja sama dalam pemberdayaan serta pembangunan masyarakat.

Perwal 52 Tahun 2024 hanya menyatakan bahwa hubungan LKK dengan kelurahan bersifat kemitraan dan hubungan antar-LKK bersifat koordinatif. Tidak ada ketentuan yang secara tegas menentukan kepada siapa hasil Musyawarah Kampung disampaikan, siapa yang wajib menindaklanjuti, dan bagaimana usulan Kampung dihubungkan dengan Musrenbang, rencana kerja kelurahan, RKPD, serta APBD.

Setelah pengaturan LPMK dalam Perwal 52 Tahun 2024 dicabut dan diganti dengan pengaturan Tuwanggana, hubungan antara Pengurus Kampung, Tuwanggana, dan kelurahan perlu diperjelas. Tanpa jalur yang pasti, Pengurus Kampung dapat menampung aspirasi, tetapi tidak mempunyai jaminan bahwa aspirasi tersebut masuk dan dipertimbangkan dalam proses perencanaan pemerintah.

Dalam bidang pendanaan, Perwal 52 Tahun 2024 memberikan kemajuan dengan menyatakan bahwa kegiatan LKK dapat dibiayai dari APBD dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Namun, penggunaan kata “dapat” tidak menciptakan kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan alokasi bagi setiap Kampung. Tidak terdapat formula pembagian, pagu indikatif, atau jaminan pendanaan berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kebutuhan pembangunan.

Dengan demikian, perubahan kewenangan memperlihatkan dua arah sekaligus. Dasar pendanaan dan pengakuan administratif menguat, tetapi mandat substantif Pengurus Kampung dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengendalian pembangunan justru melemah.

4. Perubahan Wilayah dan Nomenklatur: Jumlah, Nama, dan Batas Kampung

Perubahan keempat menyangkut jumlah, nama, ejaan, dan cakupan wilayah Kampung. Lampiran Perwal 72 Tahun 2018 menetapkan 170 Kampung yang tersebar dalam 14 kecamatan, 616 RW, dan 2.534 RT. Lampiran tersebut memperinci nama Kampung, kelurahan, cakupan RW dan RT, jumlah RT, serta rekapitulasi setiap wilayah.

Perwal 25 Tahun 2020 mengubah lampiran tersebut dan menurunkan jumlah Kampung dari 170 menjadi 169. Perubahan terjadi di Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton. Kampung Nagan tidak lagi dicantumkan sebagai Kampung tersendiri. RW 06 dan RW 07 yang sebelumnya menjadi wilayah Kampung Nagan dimasukkan ke dalam Kampung Patehan. Akibatnya, jumlah Kampung di Kelurahan Patehan turun dari empat menjadi tiga dan jumlah Kampung di Kecamatan Kraton turun dari 13 menjadi 12.

Perwal 25 Tahun 2020 juga mengganti nama Tegalcatak di Kelurahan Warungboto menjadi Glagahsari. Pergantian ini tidak mengubah jumlah Kampung. Selain itu, RT 77 dimasukkan ke RW 07 Kampung Surokarsan, Kelurahan Wirogunan. Penambahan tersebut meningkatkan jumlah RT di Kota Yogyakarta dari 2.534 menjadi 2.535, sedangkan jumlah RW tetap 616.

Perwal 52 Tahun 2024 kembali mencantumkan Nagan sebagai Kampung di Kelurahan Patehan. Dengan demikian, jumlah Kampung di Kemantren Kraton kembali menjadi 13 dan jumlah Kampung di Kota Yogyakarta kembali menjadi 170. Nama Glagahsari juga tidak lagi digunakan dan dikembalikan menjadi Tegalcatak sebagaimana dalam Perwal 72 Tahun 2018.

Perwal 52 Tahun 2024 juga mengubah beberapa ejaan dan penulisan nama, yaitu Ronodigdayan menjadi Ronodigdyan, Jogokariyan menjadi Jogokaryan, Cokrodiningratan menjadi Cokro-Diningratan, dan Mangkukusuman menjadi Mangku-Kusuman. Perubahan tersebut tidak mengubah jumlah Kampung, tetapi perlu diverifikasi dengan sejarah lokal, penggunaan oleh masyarakat, serta dokumen administrasi lainnya.

Dinamika Nagan dan Tegalcatak menunjukkan bahwa nama Kampung tidak hanya merupakan nomenklatur administratif. Nama menyimpan ingatan sejarah, identitas komunitas, dan rasa memiliki warga. Karena itu, penghapusan, penggabungan, pemulihan, atau perubahan nama seharusnya dilaksanakan melalui konsultasi dan musyawarah masyarakat terdampak.

Perubahan penting lainnya terdapat pada tingkat perincian lampiran. Perwal 72 Tahun 2018 dan Perwal 25 Tahun 2020 mencantumkan cakupan RW dan RT setiap Kampung. Sebaliknya, Perwal 52 Tahun 2024 hanya memuat kemantren, kelurahan, dan nama Kampung. Jumlah RW, jumlah RT, dan batas wilayah Kampung tidak lagi dicantumkan.

Penyederhanaan ini menimbulkan persoalan kepastian wilayah. Perwal 52 Tahun 2024 menentukan bahwa musyawarah pembentukan Pengurus Kampung diikuti tiga orang perwakilan dari setiap pengurus RT dan RW dalam wilayah Kampung. Namun, peraturan tersebut tidak menjelaskan RT dan RW mana yang termasuk dalam setiap Kampung. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan persoalan mengenai peserta musyawarah, basis keterwakilan, cakupan program, dan tanggung jawab Pengurus Kampung.

5. Perubahan Kualitas Partisipasi dan Akuntabilitas

Perubahan kelima menyangkut kualitas keterlibatan masyarakat dan pertanggungjawaban Pengurus Kampung. Perwal 72 Tahun 2018 relatif lebih kuat dalam memberikan ruang partisipasi pembangunan. Masyarakat dilibatkan dalam pendataan potensi, musyawarah, inventarisasi masalah, perumusan rencana, dan pengambilan keputusan pembangunan.

Regulasi tersebut juga mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Kampung. Walaupun belum menetapkan persentase atau jabatan yang harus diisi perempuan, ketentuan itu mengakui bahwa kelembagaan Kampung harus mencerminkan keragaman masyarakat.

Perwal 52 Tahun 2024 tidak mempertahankan kewajiban keterwakilan perempuan dan tidak menambahkan jaminan bagi pemuda, penyandang disabilitas, lansia, kelompok miskin, penyewa rumah, pekerja informal, maupun pelaku usaha mikro. Secara normatif, hal ini merupakan kemunduran dalam aspek inklusivitas.

Perwal 72 Tahun 2018 juga menentukan frekuensi rapat. Rapat internal Pengurus Kampung dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali, rapat bersama RT dan RW paling sedikit enam bulan sekali, serta rapat dengan LPMK paling sedikit satu tahun sekali. Ketentuan tersebut menciptakan ritme minimal bagi konsolidasi, evaluasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Frekuensi rapat tidak lagi ditentukan dalam Perwal 52 Tahun 2024. Akibatnya, aktivitas Pengurus Kampung sangat bergantung pada prakarsa pengurus atau undangan pemerintah. Pengurus Kampung dapat hanya aktif ketika terdapat program, bantuan, lomba, atau agenda pemerintah, bukan sebagai forum warga yang bekerja secara berkala.

Perubahan juga terjadi pada akuntabilitas. Perwal 72 Tahun 2018 mewajibkan laporan tertulis mengenai keuangan dan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat paling sedikit enam bulan sekali. Pengelolaan barang inventaris dilaporkan paling sedikit satu tahun sekali. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan melalui rapat bersama RT dan RW serta ditembuskan kepada lurah.

Perwal 52 Tahun 2024 tidak memuat kewajiban khusus bagi Pengurus Kampung untuk mempublikasikan laporan kegiatan, keuangan, dan inventaris kepada masyarakat. Padahal, regulasi baru membuka kemungkinan pendanaan dari APBD. Semakin besar akses terhadap sumber daya publik, semakin kuat pula kebutuhan akan transparansi dan pengawasan warga.

Dilihat dari prinsip partisipasi bermakna, kedua regulasi belum sepenuhnya menjamin tiga hak masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya pendapat. Namun, Perwal 72 Tahun 2018 relatif lebih dekat dengan prinsip tersebut karena mengatur musyawarah, perencanaan, hubungan antarlembaga, dan pertanggungjawaban secara lebih jelas.

Perwal 52 Tahun 2024 mengakui fungsi Pengurus Kampung untuk menampung dan menyalurkan aspirasi. Akan tetapi, tidak terdapat kewajiban bagi kelurahan, kemantren, atau perangkat daerah untuk mempertimbangkan aspirasi tersebut dan memberikan jawaban. Tanpa mekanisme tanggapan pemerintah, aspirasi Kampung berisiko berhenti sebagai daftar usulan atau berita acara rapat.

Secara keseluruhan, dinamika pengaturan Kampung menunjukkan penguatan dalam kepastian hukum, integrasi LKK, masa bakti, pembatasan periode kepengurusan, fleksibilitas struktur, dan sumber pendanaan. Sebaliknya, terjadi pelemahan pada independensi kelembagaan, orientasi pembangunan, keterwakilan perempuan, fungsi perencanaan, jalur aspirasi, rapat berkala, transparansi, dan kepastian batas wilayah.

Karena itu, pengaturan Kampung ke depan perlu menggabungkan keunggulan regulasi lama dan baru. Kepastian hukum serta integrasi kelembagaan dalam Perwal 52 Tahun 2024 perlu dipertahankan, sedangkan independensi, orientasi pembangunan, keterwakilan kelompok masyarakat, musyawarah berkala, jalur aspirasi, dan pertanggungjawaban publik dari Perwal 72 Tahun 2018 perlu dikembalikan dan diperkuat. Dengan cara tersebut, Kampung dapat berkembang bukan hanya sebagai bagian dari administrasi kelurahan, tetapi sebagai ruang demokrasi warga dalam menentukan arah pembangunan Kota Yogyakarta.

Dinamika tersebut diatas memperlihatkan adanya pergeseran dari paradigma Kampung sebagai basis pembangunan menuju paradigma Kampung sebagai bagian dari administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Pergeseran ini tidak selalu buruk karena integrasi kelembagaan dapat memperbaiki koordinasi. Namun, integrasi tidak boleh menjadikan Pengurus Kampung sekadar pelaksana program dan penggerak swadaya masyarakat. Kampung harus tetap menjadi ruang demokrasi warga yang mempunyai kemampuan untuk mengenali masalah, menyusun prioritas, mengajukan alternatif kebijakan, mengawasi anggaran, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah.

Ke depan, pengaturan Kampung perlu menggabungkan keunggulan regulasi lama dan baru. Kepastian hukum, pembatasan masa bakti, fleksibilitas organisasi, dan akses pendanaan dalam Perwal 52 Tahun 2024 perlu dipertahankan. Pada saat yang sama, independensi, orientasi pembangunan, kewajiban keterwakilan perempuan, fungsi data, musyawarah berkala, jalur aspirasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dari Perwal 72 Tahun 2018 perlu dikembalikan dan diperkuat.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga perlu menetapkan peta serta cakupan RT dan RW setiap Kampung, menjelaskan sejarah dan dasar penamaannya, serta menyediakan prosedur perubahan nama atau batas yang melibatkan masyarakat terdampak. Musyawarah Kampung sebaiknya diakui sebagai bagian resmi dari siklus perencanaan pembangunan, dengan kewajiban pemerintah memberikan jawaban atas usulan yang diterima, ditunda, dialihkan, atau ditolak. Pada akhirnya, kualitas pengaturan Kampung tidak cukup diukur dari jumlah Kampung yang tercantum dalam lampiran atau banyaknya Pengurus Kampung yang terbentuk. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana kelembagaan Kampung mampu memperluas keterlibatan warga, menghadirkan kelompok yang selama ini kurang terwakili, memengaruhi keputusan pembangunan, mengawasi penggunaan anggaran, dan menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Dalam kerangka itulah Kampung dapat mempertahankan jati dirinya sebagai ruang hidup, ruang kebudayaan, ruang solidaritas, sekaligus ruang demokrasi masyarakat Kota Yogyakarta.

Tags:

Nama KampungParadigmaPeraturan
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Wakil Walikota Yogyakarta Wawan Harmawan ketika mengunjungi warga Cokrodiningratan
Next

Kursi Roda untuk Paulina, Sambang Kampung Cokrodirjan Ungkap Kebutuhan Infrastruktur dan RTHP

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inilah Daftar Nama 170 Kampung di Kota Yogyakarta Terbaru
  • Sambal Jambu: Pedas Segar, Beda dari Sambal Biasa!
  • Suryatmajan: Dari Jejak Ndalem Bangsawan hingga Kampung Wisata Berbasis Warga
  • Malam Ngudarasa dan Apresiasi Seni Kampung Pancasila Gowongan Semarakkan HUT RI Ke-81
  • Dari Baluwarti ke Kampung: Jejak Prajurit Keraton dalam Toponim Yogyakarta

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2026

Categories

  • Etalase Kampung
  • Jelajah Kampung
  • Kabar Kampung
  • Suara Kampung
  • Uncategorized
Copyright 2026 — kampungjogja.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme